Tewaskan 4 Orang Carok Maut di Bangkalan” 2 Terdakwa  Divonis 10 Tahun Bui

MADE

PUBLIKA.CO.ID.BANGKALAN– Hasan Basri dan M Wardi, terdakwa carok yang menewaskan 4 orang di Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Bangkalan menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 15 tahun pidana penjara. Vonis ini diapresiasi pihak penasihat hukum kedua terdakwa, Bachtiar Pradinata.

Baca juga  Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dengan Motif Sakit Hati

“Kami menghormati putusan dari hakim apapun keputusannya dan kami mengapresiasi karena majelis hakim melihat fakta persidangan secara utuh,” ujar Bachtiar, Senin (5/8/2024).

Bachtiar mengaku majelis hakim cukup adil dalam memberikan putusan dan melihat fakta dari pembelaan yang ia sampaikan. Sehingga, Hasan dan Wardi dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

“Kami sepakat dengan hakim bahwa dua klien kami tidak terbukti melakukan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” kata Bachtiar.

Baca juga  Pengakuan Agus Penadah di Kudus Jual 100 Motor Bodong Lewat Sosmed

Meski demikian, Bachtiar tak langsung menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Namun ia masih pikil-pikir dan akan menggunakan waktu 7 hari untuk mempertimbangkan vonis. 

“Sedangkan untuk vonis Pasal 338 kami akan pikir-pikir. Kami akan menggunakan waktu sebaik mungkin untuk mempertimbangkan hasil putusan tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, carok maut terjadi Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan, Madura. Akibatnya, empat orang tewas dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat (12/1/2024) itu.

Baca juga  Terungkap, Ibu di Sumenep Rela Antar Anaknya Diperkosa Kepsek Berstatus ASN

korban tewas yakni Mat Terdam, Mat Tanjar, Najehri, Hafid. Keempatnya merupakan warga Desa Larangan Timur dan Desa Banyu Anyar sumber detikjatim. (MD)

Baca Juga

Bagikan: