MALINAU – Komitmen Polres Malinau dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam pengungkapan tersebut, Polres Malinau berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (40) beserta barang bukti terkait tindak pidana tersebut, Sabtu (31/10).
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Malinau KOMPOL Syahrir bajeng, S.H., didampingi Kasat Reskrim dan KBO Reskrim Polres Malinau.
Berdasarkan hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (40) beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Malinau dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dari berbagai bentuk tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
Polres Malinau juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat diparkir, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor.
Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
Polres Malinau – Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan! Bersama Masyarakat, Wujudkan Malinau yang Aman dan Kondusif.





