PUBLIKA – BULUNGAN – Suasana dini hari di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, mendadak menjadi momen penting bagi Unit URC Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara.
Kanit Tim URC Resmob Iptu Faisal Akbar, S.Tr.K., S.H., Sekitar pukul 02.10 Wita, Jumat (11/9/2026), polisi bergerak mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Blade di kawasan Jalan Kilo 4, tepatnya di area PT BSS, Kabupaten Bulungan.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial I (44), warga Pejalin, Kabupaten Bulungan, dan MKF (26), warga Tanjung Selor.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi setelah menerima laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 14 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 Wita.
Tak sekadar menunggu informasi, polisi melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk melacak keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Dari hasil penelusuran, petugas mendapatkan petunjuk bahwa keberadaan terduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Tanjung Selor, Informasi itu kemudian didalami hingga polisi berhasil menemukan keberadaan keduanya.
Dibekuk Saat Dini Hari Gerak cepat dilakukan petugas Pada Jumat dini hari, sekitar pukul 02.10 Wita, personel Resmob mengamankan kedua terduga pelaku.
Setelah pengamanan, penyidik langsung melakukan pengembangan.Fokus polisi kini bukan hanya mengungkap siapa saja yang terlibat, tetapi juga mencari keberadaan kendaraan Honda Blade serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Hingga kini, dua orang telah diamankan, Namun penyidikan belum berhenti, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polisi Buru Jejak Pelaku Lain, Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/61/VIII/2026/SPKT/Polda Kaltara tertanggal 14 Agustus 2026.
Penyidikan kemudian diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 11 September 2026.Polisi masih melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti.
Identitas maupun peran masing-masing terduga juga masih didalami penyidik.Dengan demikian, kedua orang yang diamankan masih berstatus terduga pelaku dan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal bahwa laporan pencurian kendaraan bermotor tidak berhenti di meja laporan, Polisi terus memburu jejak para pelaku hingga menemukan titik terang.
Reporter: Bli Made





