TNI Pecat 7 Prajurit Tempur Kodam Kasuari 

MADE

PUBLIKA.CO.ID – TNI Angkatan Darat benar-benar tak memberi ampunan sedikit pun bagi prajurit yang melakukan perbuatan melanggar hukum di NKRI.

Dan Buktinya, tujuh prajurit TNI baru saja dipecat dengan tidak hormat dari kesatuannya karena melakukan perbuatan pidana.

Ketujuh prajurit itu bukan sembarang tentara, mereka semua prajurit tempur milik Komando Daerah Militer (Kodam) XVIII/Kasuari, Papua Barat. Dari tujuh prajurit itu, lima personel berdinas di batalyon Infanteri (Yonif) 763/Senetia Buerama Amor, dan dua prajurit lainnya dari  Brigade Infanteri (Brigif) 26/Gurana Piarawaimo.

Baca juga  Perakit dan Pedagang Bom Ikan,Berhasil ditangkap Ditpoairud 

Berdasarkan siaran resmi penerangan Yonif 763/SBA dilansir VIVA Militer, Rabu 11 September 2024, tujuh prajurit itu dipecat dari dinas aktif militer melalui prosesi upacara pemecatan yang dilangsungkan di lapangan Markas Brigif 26 di Teluk Bintuni.

Di lapangan itu dengan dipimpin Komandan Yonif 763/SBA, Letnan Kolonel Inf Imam Purwoko, tujuh prajurit itu dibariskan di tengah lapangan dengan dikawal provost. Mereka juga membawa foto diri mereka yang sudah terbingkai di pigura.

Baca juga  Jual Token Listrik Pulsa di Bali, 10 WN China di Tangkap Imigrasi

“Sudah merupakan komitmen dari pimpinan TNI bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Letkol Inf Imam Purwoko.

Selanjutnya, Letkol Inf Imam Purwoko berjalan mendatangi ketujuh prajurit itu, dan di hadapan semua teman-temannya, Danyon memasang stiker silang bertulis DIPECAT di foto yang dibawa tujuh prajurit itu.

Sangat jelas terlihat ketujuh prajurit itu sedih dan menundukkan muka atas hukuman pemecatan yang mereka terima itu. Tapi apa daya, nasi sudah jadi bubur dan TNI tak memberikan ampunan sedikitpun bagi mereka.

Baca juga  Guru Ngaji Ditangkap, Perkosa Mantan Murid yang Masih ABG, 

Upacara PDTH ini juga menjadi bukti bahwa kami tidak tebang pilih dalam menindak kesalahan, Yonif 763/SBA sangat tegas terhadap seluruh anggota yang terlibat pelanggaran. Oknum prajurit tidak hanya diproses sesuai Undang-undang Militer yang berujung sanksi disiplin dan administrasi. Mereka yang terbukti melanggar pidana juga dijatuhi hukuman terberat berupa pemecatan dari dinas militer,” kata Letkol Inf Imam Purwoko. (Rdk)

Baca Juga

Bagikan:

Tags