Viral Aksi Perampokan Agen BRI Link, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat Oleh Polresta Bandung

MADE

PUBLIKA.CO.ID BANDUNG,– Kurun waktu 18 jam, tersangka perampokan terhadap agen BRI Link di Jalan Raya Arjasari, Kabupaten Bandung berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung.

Kejadian tersebut viral di media sosial, dimana dalam rekaman video yang beredar, terlihat saat korban mulai membuka pintu gerbang tersangka langsung masuk ke area dalam dan mengancam korban dengan senjata tajam kemudian mengambil uang.

Baca juga  Kembali Polisi Sita Ratusan Milyar Aset Mewah Gembong Narkoba Hendra 32 di Nunukan Kalimantan Utara

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku AR (42) nekat merampok dikarenakan memiliki hutang puluhan juta rupiah.

“Tersangka masuk ke kantor agen bank tersebut sambil membawa senjata tajam. Kemudian pelaku langsung menghampiri korban dan mencekik serta menodong dengan senjata tajam,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Jumat, 13 September 2024.

“Tersangka mengambil sejumlah uang, atas perbuatannya tersangka langsung melarikan diri,” ujarnya.

Baca juga  Gara-Gara Bercanda Tega Bakar Teman Sendiri

Kusworo menambahkan setelah kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa perampokan tersebut ke Polresta Bandung.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan,” tuturnya.

“Dengan barang bukti yang ada sehingga persesuaian antara TKP, korban maupun tersangka kita bisa penuhi,” kata Kusworo.

Sebelumnya, tersangka hendak memusnahkan barang-barang yang digunakan untuk merampok dengan cara dibakar. Beberapa diantaranya seperti jas hujan, celana dan lainnya.

Baca juga  Crime Story” Akhir Tragis Janda di Jombang Dibunuh 3 Sales Kenal dari Mi-Chat

“Untuk uangnya sendiri Rp110 juta yang diambil dari korban dan beberapa masih ada padanya kita bisa kuasai dan yang sudah dibayarkan tentunya akan kami telusuri,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun pidana penjara.

 (Pimred)

Baca Juga

Bagikan:

Tags