Wali Kota Semarang; KPK Tetapkan Tersangka

MADE

PUBLIKA .CO.ID., JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita sebagai tersangka kasus dugaan Suap, pemerasan, dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang.

Selain Ita, tiga orang lain juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Ketiga orang tersebut adalah suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.

Baca juga  Pendeta Pelaku KDRT ke Istri di Surabaya Ditangkap

Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK juga mencegah keempatnya ke luar negeri.

“Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Sementara, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pencegahan keluar negeri itu berlaku untuk enam bulan ke depan.

Baca juga  Pleno Golkar Tetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita Plt Ketum

“KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa dalam kesempatan yang sama.

Tessa mengatakan, dalam kasus ini, ada tiga perkara yang diusut KPK.

Baca juga  KPK Cegah 4 Orang Ke Luar Negeri,Termasuk Walikota Semarang Dan Suami

Kedua, ihwal dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Diketahui, penyidik KOK menggeledah kantor wali kota Semarang, Rabu.

Tidak cuma kantor, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Wakikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Mereka juga memeriksa Ita dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemkot Semarang. (IB.S)

Baca Juga

Bagikan:

Tags