2 Buronan Jaringan Narkoba Thailand-Indonesia,Diburu BNNP Bali

Selasa, 17 September 2024

Denpasar, Publika.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali memburu dua buronan terkait jaringan narkoba Thailand-Indonesia berinisial EP dan RKH. Keduanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

“EP ini belum tertangkap, sedang DPO. RKH ini pun juga sedang dilakukan pengejaran, sudah masuk daftar DPO,” ujar Kepala BNNP Bali Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat saat jumpa pers di kantornya, Selasa (17/9/2024).

Berdasarkan informasi yang dikantongi, salah satu buronan tersebut tengah berada di luar negeri. Sedangkan, satu orang lainnya terdeteksi berada di Jakarta.

Baca juga  Demo Mahasiswa Ricuh Kasatlantas Polrestabes Surabaya Mengalami Luka di Bibir

“Untuk yang di luar negeri, kami sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Imigrasi untuk memantau keberadaan yang bersangkutan,” imbuhnya.

Sebelumnya, BNNP Bali telah menangkap empat orang terkait jaringan peredaran narkoba internasional Thailand-Indonesia. Keempat orang yang telah berstatus tersangka itu masing-masing berinisial WW, RJ, D, dan VRR.

“Pengungkapan terhadap jaringan internasional metamfetamina dan MDMA berbentuk serbuk dan ekstasi tablet,” ujar Rudy.

Pengungkapan jaringan narkoba internasional itu bermula dari tertangkapnya dua warga negara (WN) Thailand berinisial WW dan RJ. Keduanya ditangkap di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Selasa (3/9/2024) malam.

Baca juga  Oknum Guru SMA di Gorontalo Diduga Lecehkan 3 Siswi Modus Beri Nilai Bagus

Petugas mengamankan 1,6 kilogram serbuk campuran narkoba jenis metamfetamina dan MDMA dari tangan kedua tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan 28,04 gram sabu-sabu, 20 butir pil ekstasi, dan 192,2 gram kristal MDMA.

Kepada petugas, WW mengakui barang haram itu akan diserahkan kepada dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial EP dan VRR. Petugas BNNP Bali pun terus mendalami kasus tersebut.

Berbekal petunjuk itu, petugas akhirnya mengamankan seseorang berinisial D di pinggir Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, pada Kamis (5/9/2024). Menurut Rudy, D merupakan kurir suruhan EP (buron) yang bertugas menerima narkoba dari WW dan RJ.

Baca juga  4 Kabupaten di Bali Kebagian BKK Rp 222,4 Miliar dari Pemkab Badung, dan Kabupaten Jembrana Mendapat Bantuan 53.3 Miliar

Tiga hari kemudian, BNNP Bali membekuk pemesan barang haram tersebut berinisial VRR. VRR ditangkap di area parkir premium Bandara Ngurah Rai Bali sekitar pukul 04.35 Wita pada Minggu (8/9/2024).

Setelah diinterogasi, VRR mengakui dirinya sebagai pemesan narkoba dari dua warga Thailand tersebut dilansir detikbali. Ia memesan barang haram itu bersama kekasihnya berinisial RKH yang kini sedang buron. (IB.S)

Bagikan:
Berita Terkait