BULUNGAN – Suasana diskusi publik peringatan May Day di salah satu kafe di Jalan Lembasung, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, mendadak memanas. Di hadapan Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto S.I.K., M.H., Ketua kelompok penambang pasir menyuarakan keluhan yang selama ini terpendam.
Dengan nada tegas, Lasakar menyoroti nasib para penambang pasir yang kini berada di ujung ketidakpastian akibat persoalan perizinan yang belum jelas.
“Kalau bagi kami Pak, bukan tidak mau taat aturan. Tapi bagaimana caranya? Kami butuh kebijakan yang jelas dari pemerintah,” ungkapnya di forum tersebut.
Ia menegaskan, aktivitas penambangan pasir bukan hanya soal usaha individu, tetapi menyangkut rantai ekonomi yang lebih luas. Ketika distribusi pasir tersendat, dampaknya langsung terasa ke sektor pembangunan.
“Kalau pasir tidak ada, bukan cuma kami yang kena. Pekerja bangunan jadi nganggur, pembangunan terhambat,” katanya.
Lebih jauh, ia meminta perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara agar memberikan solusi konkret, bukan sekadar penertiban.

“Kami minta dibimbing. Kalau memang harus urus izin, tolong diarahkan bagaimana caranya. Supaya jelas, kami juga bisa bayar pajak dan tidak dianggap ilegal terus,” tegasnya.
Pernyataan paling tajam muncul saat ia menyinggung realitas di lapangan. Menurutnya, hampir seluruh pembangunan di Tanjung Selor bergantung pada pasir lokal hasil kerja masyarakat.
“Kalau kami dibilang ilegal, berarti semua bangunan di Tanjung Selor ini juga ilegal. Kantor bupati, kantor gubernur, semua pakai pasir dari sini,” ucapnya lantang. Ia pun menutup dengan pernyataan yang menggambarkan keresahan para penambang.
“Tidak mungkin pasir didatangkan dari Jakarta atau Surabaya. Semua dari sini. Tapi kami malah hidup dalam ketakutan karena disebut ilegal.”
Diskusi tersebut menjadi sorotan, memperlihatkan adanya jurang antara regulasi dan realitas di lapangan. Harapan kini tertuju pada pemerintah daerah untuk segera menghadirkan kebijakan yang tidak hanya tegas, tetapi juga berpihak pada keberlangsungan hidup masyarakat kecil. (MD)





