6 WNA Pelanggar Keimigrasian, Terrtangkap Operasi Jagratara Imigrasi Kelas I TPI Denpasar 

MADE

 DENPASAR,Publika.co.id. – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil mengamankan enam orang Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar ketentuan keimigrasian, ke 6 WNA ini terjaring dalam Operasi Jagratara yang digelar oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian di seluruh Indonesia pada 21 hingga 22 Agustus 2024 kemarin. Mereka digelandang atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Keimigrasian Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, dalam jumpa pers menjelaskan bahwa ke 6 WNA tersebut terdiri dari : satu warga Ukraina, satu warga India, serta empat warga negara Nigeria dan Ghana. WNA yang diamankan ini adalah : (DL) warga Ukraina, (SW) warga India, (CHC) warga Nigeria, (CEN) warga Nigeria, (SCA) warga Ghana, dan (UGU) warga Nigeria.


Operasi ini dilakukan di berbagai lokasi dengan masing-masing kasus pelanggaran yang bervariasi, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga pelanggaran overstay, jelas Kakanim Ridha dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Jumat 23 Agustus 2024.

Secara tegas Kakanim Ridha menegaskan “Pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA adalah prioritas utama bagi jajaran keimigrasian di Bali”.

Baca juga  Melanggar Aturan, Perwira Polwan Dipecat

Lebih lanjut Kakanim Denpasar Ridha Sah Putra, merinci bahwa penangkapan WN Ukraina Warga Ukraina berinisial DL, pemegang ITAS yang berlaku hingga 27 Januari 2025, diamankan di sebuah toko di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar.

Saat dilakukan pengawasan, DL sedang melatih teknisinya untuk menginput barcode harga produk yang dijual di toko tersebut, diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya, dan ia tidak dapat menunjukkan paspor aslinya, serta sempat melakukan perlawanan.

DL diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, melanggar ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Lalu warga India berinisial SW, pemegang ITAS yang berlaku hingga 4 Agustus 2025, ditangkap setelah diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dan tidak melaporkan perubahan alamat selama kurang lebih satu tahun.

Baca juga  BB  Sabu-sabu di Gelapkan,5 Anggota Polda  Terancam Dipecat

Saat dilakukan pengecekan ke tempat tinggalnya di daerah Kesiman, Denpasar Timur, sesuai dengan yang tercantum dalam ITAS, SW tidak ada di tempat tinggalnya.”

“Informasi dari pengelola tempat tinggal menyebutkan bahwa SW telah pindah alamat selama kurang lebih satu tahun tanpa melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” jelas Kakanim Ridha.

SW juga diduga memasarkan vila di Bali kepada WNA lain melalui media sosial miliknya, yang menjadi pelanggaran lain terhadap izin tinggalnya.

SW diduga melanggar Pasal 71 huruf (a) UU No. 6 Tahun 2011, yang mewajibkan setiap orang asing di wilayah Indonesia untuk memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan melaporkan setiap perubahan status, pekerjaan, atau alamat kepada Kantor Imigrasi setempat.

Kemudian mengenai penangkapan WN Nigeria dan Ghana, di mana empat warga negara Afrika, yaitu (CHC) warga Nigeria, (CEN) warga Nigeria, (SCA) warga Ghana, dan (UGU) warga Nigeria, ditangkap di sebuah apartemen di Denpasar.

Baca juga  Hendak Selfie, WNA Italia Tewas  Jatuh dari Tebing


CHC tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan selama kurang lebih 15 bulan.
CEN melebihi masa izin tinggal yang diberikan selama kurang lebih 17 bulan.
SCA melebihi masa izin tinggal yang diberikan selama kurang lebih 9 bulan.


Mereka terbukti overstay dengan durasi melebihi 60 hari hingga 17 bulan. Tiga di antaranya akan dideportasi dan dikenai penangkalan, sementara satu WN Nigeria yang belum dapat menunjukkan paspornya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut, jelas Kakanim Ridha.

Operasi Jagratara mencerminkan komitmen kuat Kantor Imigrasi Denpasar dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Bali dari pelanggaran keimigrasian dan kepada masyarakat Kakanim berpesan ,” tetap waspada dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran keimigrasian kepada pihak berwenang untuk menjaga Bali tetap aman dan nyaman”,pesan Kakanim Ridha.

Para WNA nakal tersebut terancam di deportasi dan pencekalan. (IB.S) (Editor: Made Wahyu )

Baca Juga

Bagikan:

Tags