PUBLIKA BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim berhasil meringkus 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana perampasan dan pengancaman berkedok penagihan utang.
Mereka diamankan setelah seorang korban bernama EP (33) melaporkan kejadian perampasan mobil dan pemerasan uang tunai sebesar Rp 20 juta yang dialaminya.
Kronologi kejadian bermula pada Jumat (2/5/2025) saat sopir travel milik korban menurunkan penumpang di depan Hotel MaxOne, Jalan MT Haryono, Balikpapan. Tiba-tiba sopir didatangi 3 orang tidak dikenal yang kemudian menggiringnya ke kantor MTF.
Di sana, mereka merampas kunci dan mobil Toyota Innova milik korban dan memaksa sopir menandatangani berita acara penyerahan kendaraan. Sopir baru dibebaskan setelah menuruti permintaan tersebut.
Korban kemudian mendatangi kantor MTF di Bontang untuk melunasi tunggakan kendaraan, namun pihak debt collector justru meminta pembayaran tunai sebesar Rp 20 juta agar mobil dikembalikan.
Transaksi itu dilakukan di sebuah kafe di Mall BSB Balikpapan. Merasa diperas dan mengalami kerugian hingga Rp 320 juta, korban melaporkan kejadian tersebut ke pelayanan SPKT Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., secara terpisah menerangkan bahwa para pelaku melakukan aksi penarikan kendaraan di luar prosedur hukum dengan cara merampas dan mengintimidasi korban.
“Ini bukan penagihan yang sah, melainkan tindak pidana yang sudah mengarah pada pemerasan dan perampasan.” ungkapnya.
la menambahkan bahwa keenam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (32), Al (46), F (28) dan P (47).
Dalam penangkapan tersebut juga barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova, uang tunai Rp 20 juta, lima unit HP, dan dua berkas dokumen oleh tim Jatanras Polda Kaltim. (rdi)





