Berantas Aksi Premanisme, Polda Kaltim Amankan 4 Debt Collector Rampas Mobil dan Paksa Korban Bayar Rp 20 Juta

Rabu, 21 Mei 2025

PUBLIKA BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim berhasil meringkus 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana perampasan dan pengancaman berkedok penagihan utang.

Mereka diamankan setelah seorang korban bernama EP (33) melaporkan kejadian perampasan mobil dan pemerasan uang tunai sebesar Rp 20 juta yang dialaminya.

Kronologi kejadian bermula pada Jumat (2/5/2025) saat sopir travel milik korban menurunkan penumpang di depan Hotel MaxOne, Jalan MT Haryono, Balikpapan. Tiba-tiba sopir didatangi 3 orang tidak dikenal yang kemudian menggiringnya ke kantor MTF.

Baca juga  Tanam Ganja di Rumah, Warga Loloan Timur Diciduk Satresnarkoba Polres Jembrana

Di sana, mereka merampas kunci dan mobil Toyota Innova milik korban dan memaksa sopir menandatangani berita acara penyerahan kendaraan. Sopir baru dibebaskan setelah menuruti permintaan tersebut.

Korban kemudian mendatangi kantor MTF di Bontang untuk melunasi tunggakan kendaraan, namun pihak debt collector justru meminta pembayaran tunai sebesar Rp 20 juta agar mobil dikembalikan.

Baca juga  Calon Pengantin Bom Bunuh Diri ditangkap Polri di Batu Malang

Transaksi itu dilakukan di sebuah kafe di Mall BSB Balikpapan. Merasa diperas dan mengalami kerugian hingga Rp 320 juta, korban melaporkan kejadian tersebut ke pelayanan SPKT Polda Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., secara terpisah menerangkan bahwa para pelaku melakukan aksi penarikan kendaraan di luar prosedur hukum dengan cara merampas dan mengintimidasi korban.

Baca juga  Ibu di Sumenep yang Serahkan Anak Diperkosa Oknum Kepsek Jadi Tersangka

“Ini bukan penagihan yang sah, melainkan tindak pidana yang sudah mengarah pada pemerasan dan perampasan.” ungkapnya.

la menambahkan bahwa keenam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (32), Al (46), F (28) dan P (47).

Dalam penangkapan tersebut juga barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova, uang tunai Rp 20 juta, lima unit HP, dan dua berkas dokumen oleh tim Jatanras Polda Kaltim. (rdi)

Bagikan:
Berita Terkait