7 Jam Diperiksa! Mantan Bupati Nunukan Dicecar 30 Pertanyaan oleh Kejati Kaltara, Kasus Tambang Mulai Terkuak?

Rabu, 11 Maret 2026

TANJUNG SELOR-Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara terus mengusut dugaan tindak pidana di sektor pertambangan yang diduga terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Pada hari Rabu (11/3/2026), penyidik memanggil dan memeriksa dua saksi penting, yakni BS, mantan Bupati Nunukan periode 2011–2016, serta JP, pejabat yang menjabat sebagai Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan.

JP menjadi saksi pertama yang menjalani pemeriksaan. Ia terlihat memasuki ruang penyidik sekitar pukul 09.00 Wita dan baru keluar sekitar 14.00 Wita. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sekitar 15 pertanyaan guna mendalami dugaan perkara yang sedang ditangani.

Tak lama berselang, giliran BS, mantan orang nomor satu di Kabupaten Nunukan itu, yang menjalani pemeriksaan. Ia memasuki ruang penyidik sekitar 10.00 Wita dan baru selesai diperiksa pada 17.30 Wita.

Selama hampir tujuh jam, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara mencecar BS dengan lebih dari 30 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan kasus pertambangan yang kini tengah menjadi perhatian.

Pemeriksaan intensif tersebut dilakukan untuk menggali informasi lebih dalam terkait perizinan maupun proses administrasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah Nunukan.

Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara masih terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain juga akan dilakukan guna mengungkap secara terang dugaan perkara tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltara Andi Sugandi menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan penyidik terus mengumpulkan berbagai keterangan serta bukti yang diperlukan.

Perkembangan kasus ini pun mulai menjadi sorotan publik, mengingat sektor pertambangan di Kalimantan Utara selama ini dikenal memiliki nilai ekonomi yang besar sekaligus rawan persoalan perizinan sampai saat ini yang bersangkutan masih ada di ruang pemeriksaan Kejati kaltara ujar Andi. (MD)

Bagikan:
Berita Terkait