Aturan STNK Mati 2 Tahun dan Penyitaan Kendaraan Tidak Benar

Jumat, 28 Maret 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Tengah ramai di masyarakat khususnya di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), jika memiliki kendaraan bermotor lalu pajaknya telah habis tanpa dibayar selama 2 tahun. Maka data kendaraan itu tadi akan dihapus pada bulan April 2025 mendatang.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltara Kombes Pol Mohamad Syarhan pun membantah jika ada pemberlakuan aturan tersebut di jajarannya.

Baca juga  Tamara Moriska Anggota DPRD Kaltara Baca Teks Proklamasi HUT RI 2024

“Itu tidak benar dan belum ada aturan itu,” ujarnya, Jumat (28/3/2025).

Hal itu sesuai dengan informasi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri jika itu tidak benar. Bahkan Korlantas Polri pun membantah kabar yang menyebutkan dalam aturan tilang terbaru bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat.

“Jadi, info yang beredar itu adalah tidak benar,” tuturnya.

Baca juga  Tenaga Honorer Tidak Akan Diangkat Jadi PPPK 2024 Sekalipun Jadi Pelamar Prioritas, Ini Alasannya

Dia menambahkan tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada. Memang untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di setiap tahunnya harus disahkan.

“Kalau tertangkap petugas dan STNK belum disahkan pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita,” tutupnya. (rdi)

Bagikan:
Berita Terkait