TANJUNG SELOR- Dengan dilaporkannya dugaan tindak pidana pencurian oleh Korban ID. Dugaan pelaku (MI), telah terjadi sebuah peristiwa yang melibatkan kejahatan di kehidupan sehari-hari masyarakat.
Kronologi kejadian yang berawal pada Hari Senin, tanggal 20 Januari 2025, di Jalan Sabanar Lama, sekitar pukul 02.00 Wita, menunjukkan bagaimana sebuah tindakan kriminal dapat memberikan dampak yang signifikan bagi korban,Dan pelaku MI sebelumnya Pernah Divonis 2.6 Tahun Kasus Persetubuhan.
Di Komfirmasi Media Publika, Ps.Kasubnit Resmob Sat Reskrim Polresta Bulungan Ipda Zasli Rais mengatakan ..Pada waktu tersebut, ID melakukan pembelian hp sekitar pukul 21.30 Wita sebelum pulang ke rumah. Sebelum sampai di rumah, ia singgah di rumah keluarga sekitar pukul 22.30 Wita. Setibanya di rumah, anaknya langsung membuka hp tersebut untuk dicas sekitar pukul 00.30 Wita, dan hp tersebut masih ada di dalam kamar anak. Namun, keesokan paginya, anak ID melihat hp tersebut telah hilang bersama dengan uang sebesar 100.000 Rupiah yang berada di samping tempat tidur anak. Setelah mencari informasi di keluarga, tidak ada yang melihat keberadaan hp tersebut. Akibat kejadian ini, ID mengalami kerugian sebesar 2.700.000 Rupiah dan merasa perlu untuk melaporkan hal ini ke Mako Polresta Bulungan agar dapat ditindaklanjuti.
Berdasarkan LP/B/08/1/2025/SPKT/POLRESTA BULUNGAN TGL 20/1/2025..Dalam proses pengungkapan tindak pidana tersebut, tim Reserse Kriminal Polresta Bulungan langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari ID. Dari hasil penyelidikan, tim mengidentifikasi seorang individu yang dicurigai berada dekat dengan lokasi kejadian dan pernah melakukan tindakan pencurian sebelumnya. Setelah mengikuti dan memantau individu tersebut, tim mendapatkan informasi dari sumber terpercaya bahwa orang tersebut memiliki handphone mirip dengan yang hilang milik ID. Dengan informasi tersebut, tim segera mengamankan individu tersebut di sebuah warung dan melakukan interogasi. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dalam mencuri handphone dan aksesorinya di rumah ID. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polresta Bulungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Motif dari tindakan pencurian yang dilakukan oleh pelaku adalah untuk digunakan secara pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan tersebut bukan dilakukan atas dasar kebutuhan ekonomi, tetapi lebih kepada kesempatan dan keinginan pribadi pelaku. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan membuka pintu menggunakan tangan untuk masuk ke dalam ruangan, kemudian mengambil handphone dan aksesorinya. Modus operandi yang sederhana namun merugikan bagi korban, menunjukkan perlunya kesadaran akan keamanan di lingkungan sekitar serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan.
Dalam konteks hukum, tindak pidana pencurian seperti yang terjadi dalam kasus ini merupakan pelanggaran terhadap hukum pidana yang harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum. Pada level pribadi, kejadian ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam meningkatkan kewaspadaan dan keamanan barang berharga di lingkungan rumah. Diharapkan dengan adanya penegakan hukum yang efektif dan kesadaran akan keamanan, dapat mengurangi tindak kriminalitas di masyarakat.
Selain itu, dalam proses penyelesaian kasus pencurian, penting bagi pihak berwajib untuk melibatkan semua pihak terkait secara transparan dan profesional. Dengan demikian, keadilan bagi korban dapat terwujud dan pelaku dapat mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Kesadaran akan pentingnya keamanan dan kerjasama antara masyarakat dengan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mencegah dan menindak tindak kriminalitas yang merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Dengan demikian, penegakan hukum yang adil dan efektif serta kesadaran akan keamanan merupakan fondasi utama dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Kasus pencurian ini menjadi satu contoh bagaimana kerja sama antara aparat penegak hukum, korban, dan masyarakat dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat Tutup Zasli (MD)