Dayak Kenyah Adukan Dugaan Perampasan Tanah ke Kapolda Kaltara, Ada Janji 2 X 24 Jam

Senin, 19 Oktober 2026

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Ratusan masyarakat adat Dayak Kenyah mendatangi Balai Adat Dayak Kenyah di Desa Jelarai, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Senin (19/10/2026). Mereka menyampaikan dugaan intimidasi dan perampasan tanah yang disebut telah berulang kali dialami warga.

Aduan itu disampaikan langsung kepada Kapolda Kalimantan Utara Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik, yang baru beberapa hari menjabat. Masyarakat meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk menyelesaikan persoalan yang dinilai mengancam ketenteraman warga adat.

Tokoh Pemuda Dayak Bulungan, Tasa Gung, mengatakan persoalan tersebut bermula dari laporan keluarga masyarakat Dayak yang mengaku mendapat perlakuan tidak baik di tanah mereka sendiri. Menurut dia, dugaan intimidasi itu dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan kelompok tertentu di Bulungan.

“Ada oknum yang mengatasnamakan dari kesultanan, dari ahli waris yang melakukan tindakan intimidasi, perampasan tanah terhadap warga masyarakat kita. Ini oknum yang melakukan seperti itu,” kata Tasa kepada awak media.

Tasa menegaskan, persoalan tersebut bukan kejadian tunggal. Ia menyebut tindakan serupa telah berlangsung berulang kali sejak sekitar setahun lalu dan masih berlanjut hingga sekarang.

“Kejadian ini bukan baru pertama kali. Tapi, sudah sering-sering kali. Kami tidak mau terjadi lagi. Kasihan masyarakat kita,” ujarnya.

Menurut Tasa, persoalan yang diadukan tidak hanya menyangkut dugaan intimidasi fisik. Warga juga mempersoalkan pemasangan baliho yang mengatasnamakan kelompok suku lain dan memuat narasi yang mereka nilai bernada ancaman.

Salah satu lokasi yang disebut dalam aduan itu berada di kawasan Kilometer 40, perbatasan Bulungan dengan Kabupaten Berau. Tasa menyebut luas lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar 224 ribu hektare.

Baliho serupa, menurut dia, juga ditemukan di Desa Tengkapak. Keberadaan baliho tersebut dikhawatirkan memicu ketegangan apabila tidak ditangani secara tepat.

Namun, dugaan intimidasi, perampasan tanah, serta makna ancaman dalam baliho itu masih merupakan keterangan pihak pengadu yang perlu ditindaklanjuti dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum.

Tasa, yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Bulungan, meminta aparat tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Ia berharap penanganan dilakukan secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Harapan kami oknum-oknum ini harus diberikan hukum setimpal supaya ada efek jera,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa tokoh pemuda di Bulungan ingin menjaga kebersamaan dan kondusivitas daerah. Karena itu, penyelesaian persoalan tanah tersebut diharapkan tidak berkembang menjadi konflik antarkelompok masyarakat.

Kapolda Kaltara Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik hadir langsung dalam pertemuan tersebut. Ia didampingi Wakapolda Kaltara, sejumlah pejabat utama Polda Kaltara, serta Kapolresta Bulungan. Di hadapan masyarakat adat, Andi berjanji menindaklanjuti persoalan yang disampaikan dalam waktu 2 x 24 jam.

Janji itu menjadi perhatian warga yang mengharapkan laporan mereka tidak berhenti sebagai penyampaian aspirasi, tetapi diikuti langkah konkret aparat di lapangan.

Kapolda juga meminta masyarakat mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian. Ia menegaskan bahwa institusinya tidak berpihak berdasarkan suku atau latar belakang kelompok tertentu.

“Yang kami bela adalah kebenaran,” tegas Andi. Ia menyatakan kesediaannya mempertaruhkan reputasi dan jabatan apabila tidak mampu membela kebenaran.

“Ketika saya tidak mampu membela kebenaran, saya siap meletakkan jabatan ini. Yang terpenting adalah bapak-bapak percaya sama kami,” ujarnya.

Aduan masyarakat adat Dayak Kenyah kini menempatkan aparat penegak hukum pada tuntutan yang jelas: memastikan dugaan intimidasi diperiksa, status dan penguasaan lahan ditelusuri, serta pihak-pihak yang terlibat dimintai keterangan secara adil.

Pernyataan Kapolda tentang tindak lanjut dalam 2 x 24 jam menjadi langkah awal yang perlu dibuktikan melalui perkembangan penanganan perkara.

Di tengah persoalan yang berpotensi memicu ketegangan sosial, penegakan hukum dituntut berjalan berdasarkan bukti, bukan identitas suku maupun klaim sepihak.

Bagi masyarakat yang mengadu, persoalan ini bukan semata sengketa tanah. Mereka juga menuntut rasa aman dan kepastian bahwa dugaan intimidasi terhadap warga tidak dibiarkan berulang. Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut kepolisian setelah pertemuan di Balai Adat Dayak Kenyah tersebut.(Bli)

Bagikan:
Berita Terkait