Dayak Kenyah Desak Polisi Usut Dugaan Mafia Tanah, Kapolda Kaltara, Jika Terbukti, Kami Proses

Senin, 19 Oktober 2026

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Persoalan klaim lahan yang mengatasnamakan ahli waris Kesultanan Bulungan memicu keresahan masyarakat adat Dayak Kenyah di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Sekitar 150 orang mendatangi Balai Adat Dayak Kenyah di Desa Jelarai Tengah, Tanjung Selor, Senin, 19 Oktober 2026, untuk menyampaikan tuntutan langsung kepada Kapolda Kaltara Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik.

Mereka meminta kepolisian mengusut dugaan intimidasi terhadap warga, penghinaan terhadap masyarakat adat, hingga dugaan praktik mafia tanah yang disebut berkaitan dengan klaim penguasaan lahan dalam skala luas.

Pertemuan itu menjadi jalan dialog setelah adanya rencana aksi unjuk rasa di Polda Kaltara. Aspirasi masyarakat kemudian disampaikan melalui audiensi bersama Kapolda, Wakapolda Brigjen Pol Yusuf, sejumlah pejabat utama Polda Kaltara, dan Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto.

Ketua III Lembaga Adat Dayak Kenyah Kabupaten Bulungan, Tasa Gung, mengatakan masyarakat merasa dilecehkan oleh pernyataan seorang bernama Dsyh alias UN yang, menurut pengadu, mengatasnamakan ahli waris Kesultanan Bulungan dalam persoalan lahan.

Masyarakat meminta polisi menindaklanjuti dugaan ujaran kebencian dan penghinaan yang mereka persoalkan. Mereka juga mendesak agar laporan pengaduan terkait konflik agraria yang sebelumnya disampaikan ke Polresta Bulungan dan Polda Kaltara segera diproses.

“Kami merasa sangat-sangat dilecehkan oleh salah satu oknum sehingga kami melakukan konsolidasi ini untuk meminta oknum tersebut tidak melakukan intimidasi terhadap kami,” kata Tasa dalam audiensi.

Menurut dia, masyarakat Dayak Kenyah juga mempersoalkan pernyataan yang disebut meragukan identitas mereka sebagai suku Dayak serta klaim lahan yang berdampak terhadap warga yang selama ini berladang.

Persoalan yang disampaikan masyarakat bukan hanya menyangkut ucapan yang dianggap menghina. Mereka juga meminta polisi menyelidiki dugaan penguasaan lahan dengan dalih sebagai tanah ahli waris Kesultanan Bulungan.

Dalam forum tersebut, masyarakat menduga terdapat praktik jual beli dan penguasaan tanah dengan mengatasnamakan ahli waris kesultanan. Mereka meminta aparat memeriksa dasar klaim, dokumen kepemilikan, serta legalitas penguasaan lahan yang dipersoalkan.

Perwakilan masyarakat Desa Teras Baru, Bisam, mengatakan warga di wilayahnya merasa lahannya diklaim oleh pihak yang mengatasnamakan lembaga kesultanan.

Sementara itu, Udau Ding, Ketua Kelompok Tani Hutan Usaha Maju Bersama di kawasan Kilometer 52, menyampaikan bahwa kelompoknya pernah dilarang beraktivitas di lahan yang mereka kelola. Ia juga mengaku mendapat ancaman ketika pihak yang mengklaim lahan datang dan menyatakan lokasi tersebut milik ahli waris.

Udau meminta kepolisian memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan persoalan secara adil. Keluhan serupa disampaikan perwakilan masyarakat Desa Pejalin, Seman Jaun. Ia mempersoalkan klaim lahan dan surat yang disebut diterbitkan pihak yang mengatasnamakan Kesultanan Bulungan. 

Ia juga menyayangkan adanya surat dari pemerintah desa yang, menurut keterangannya, diberikan kepada Usman terkait klaim tersebut.

Adapun perwakilan masyarakat Desa Antutan, Ding Mentan, menegaskan bahwa berladang dan berkebun merupakan tradisi turun-temurun masyarakat Dayak Kenyah. 

Ia meminta kepolisian memeriksa persoalan tersebut secara objektif dan menindak setiap pelanggaran hukum apabila ditemukan.

Seluruh keterangan itu merupakan aduan masyarakat yang masih memerlukan pemeriksaan, termasuk penelusuran dokumen dan status hukum lahan oleh instansi berwenang.

Ketegangan mengemuka ketika perwakilan masyarakat menyampaikan tenggat penanganan tuntutan mereka.

Dalam audiensi, masyarakat meminta laporan yang telah disampaikan segera ditindaklanjuti. Mereka bahkan menyatakan akan mencari Darmansyah alias Usman dan membawanya ke Polda Kaltara apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti dalam waktu 2 x 24 jam.

Pernyataan tersebut menunjukkan besarnya harapan masyarakat terhadap kepastian hukum, sekaligus memperlihatkan risiko meningkatnya ketegangan apabila persoalan terus berlarut-larut.

Karena itu, penanganan yang cepat dan terukur menjadi penting agar penyelesaian tidak berkembang menjadi tindakan sepihak ataupun konflik sosial.

Masyarakat Dayak Kenyah menegaskan bahwa penolakan mereka ditujukan terhadap klaim lahan yang dipersoalkan, bukan sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaan Kesultanan Bulungan.

Mereka juga menyerahkan dokumen terkait kepada pihak kepolisian sebagai bahan untuk menelusuri persoalan tersebut.

Kapolda Kaltara Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik meminta masyarakat tetap mempercayakan penanganan persoalan kepada kepolisian.

Ia menegaskan, laporan dan tuntutan masyarakat akan menjadi perhatian aparat. Namun, proses hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.

“Apabila terbukti dalam permasalahan ini terdapat tindak pidana, maka pihak kepolisian akan melakukan pengungkapan dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Andi.

Kapolda juga mengapresiasi masyarakat yang memilih menyampaikan aspirasi melalui dialog tanpa membawa mandau atau parang adat dalam pertemuan tersebut.

Pesan itu sekaligus menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.

Konflik agraria yang disampaikan masyarakat Dayak Kenyah membutuhkan penanganan lebih dari sekadar pertemuan dan pernyataan komitmen. Persoalan ini menuntut pemeriksaan terhadap dokumen, riwayat penguasaan tanah, dasar klaim kepemilikan, serta dugaan tindakan intimidasi yang dilaporkan warga.

Kepolisian juga perlu berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional dan instansi kehutanan sesuai status serta lokasi lahan yang dipersoalkan. Langkah tersebut penting untuk membedakan persoalan administrasi pertanahan, klaim hak, dan dugaan tindak pidana.

Di sisi lain, semua pihak perlu menahan diri agar sengketa tidak berubah menjadi konflik antarkelompok masyarakat.

Bagi warga yang mengadu, ukuran keberhasilan audiensi ini bukan semata kesediaan Kapolda menerima aspirasi. Yang mereka tunggu adalah kejelasan tindak lanjut laporan, pemeriksaan yang objektif, dan kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka kelola.

Kini, tindak lanjut kepolisian menjadi penentu apakah tuntutan masyarakat tersebut dapat dijawab melalui proses hukum yang transparan dan adil. (Bli)

Bagikan:
Berita Terkait