publika.co.id TANJUNG SELOR – Terpidana kasus illegal mining (pertambangan tanpa izin) Hasbudi bebas bersyarat.Namun, untuk perkara perdagangan pakaian bekas illegal (ballpress) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus bergulir di Kejati Kaltim.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kaltara, Teguh Imanto mengaku masih terus berkoordinasi dengan Kejati Kaltim terkait perkara yang sedang ditangani.
Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh jaksa di Kejati Kaltim.
“Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, akan dilimpahkan kejari ke pengadilan sesuai lokus perkara tersebut,” kata Teguh kepada Radar Kaltara kala ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/10).
Kejati, sambung Teguh, tidak memiliki wewenang untuk langsung melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Namun, nantinya Kejati Kaltara akan menunjuk jaksa yang akan menangani perkara tersebut dalam persidangan.
“Walaupun telah dibebaskan dari kasus illegal mining, tidak berarti ia bebas dari tuntutan hukum atas dua perkara lain yang masih menjeratnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Hasbudi divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus illegal mining.
“Meskipun sudah dibebaskan, Hasbudi harus siap menghadapi konsekuensi hukum dari kasus ballpress dan TPPU yang masih bergulir,” ujarnya. (punanjay)