PUBLIKA TANJUNG SELOR-Kembali seorang Residivis kasus pencurian Grobak DI 36thn ditangkap Tim Resmob Polresta, Pelaku (DI) kembali melakukan tindakan kejahatannya setelah sebelumnya sudah melakukan pencurian,Kejadian terjadi pada hari Selasa, 11 Februari 2025, di Jl. Durian Meranti Buntu, Warung Kopi Ria Ujung depan Gudang Semen, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulunga. Berdasarkan Penelusuran Media Publika Di Release IG Sat’Reskrim Polresta Bulungan Pada Hari Selasa 07 Bulan April tahun 2020, Pelaku Pernah melakukan pencurian sebanyak 3 kali di 2 tkp yang berbeda.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Melalui Kasi Humas Iptu Magdalena Lawai Menjelaskan Pada hari , sekitar pukul 17.40 WITA, Korban MH yang merupakan pelapor tengah pulang setelah menjemput anaknya ketika menemukan gerobak miliknya masih berada di gudang semen. Namun, saat kembali keesokan harinya pada pukul 06.30 WITA, dia melihat gerobak tersebut telah hilang. Pelapor MH melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Bulungan dan menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000.

Berdasarkan LI/17/II/RESKRIM/tanggal 13 Februari 2025, Dengan Gerak Cepat Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Bulungan melakukan profiling terhadap terduga pelaku berdasarkan informasi yang diterima. Kemudian, pada Sabtu, 15 Februari 2025, tim menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di Jl. H. Maskur. Tim segera mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku, DI, pada hari Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WITA.
Selama interogasi, DI mengakui perbuatannya mencuri gerobak dan menggunakan uang hasil penjualan untuk membayar utang serta bermain judi slot. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit motor Honda CBR 150 warna hitam merah dan 1 unit gerobak. Tindakan kriminal yang dilakukan oleh DI merupakan contoh yang menggambarkan betapa sulitnya untuk memberikan kesempatan kedua kepada seorang residivis yang secara jelas kembali melakukan tindakan kejahatan setelah sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan Ancaman 7 tahun penjara Pungkas Magdalena.
Penulis: Made Wahyu R.