PUBLIKA TANJUNG SELOR – Pasca penggeledahan kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR Perkim) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) oleh Kejaksaan Tinggi Kaltara beberapa waktu lalu, karena adanya temuan pekerjaan pada gedung BPSDM Kaltara yang bermasalah. Kejati Kaltara sampai saat ini masih terus melakukan proses penyidikan terhadap saksi yang mengetahui setiap seluk beluk pembangunan gedung BPSDM Kaltara.
“Saksi yang sudah kita periksa ada 20 an orang,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara, Amiek Mulandari, Senin (10/3/2025).
Dia mengatakan jika tim ahli konstruksi telah turun ke lapangan untuk mengecek dan memeriksa bangunan BPSDM Kaltara. Dimana pemeriksaan telah dilakukan hampir 2 minggu lamanya.
“Kemungkinan minggu ini sudah selesai. Kalau sudah baru kita sampaikan ke BPKP Kaltara untuk hitung kerugiannya,” ujarnya.
Terkait penetapan tersangka, Amiek menuturkan bisa dilaksanakan ketika perhitungan kerugian negara sudah ada dari BPKP Kaltara. (rdi)