Kemenkumham Periksa Sejumlah Sipir Buntut 4 Napi Tipu Warga

MADE

PUBLIKA.CO.ID JAKARTA.- Polisi membongkar praktik penipuan yang dilakukan 4 narapidana Rutan Kota Agung Tanggamus, Provinsi Lampung. Selain menangkap para narapidana ini, barang bukti 5 handphone milik para pelaku juga berhasil diamankan.

Terkait barang bukti tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, Dodot Adikoeswanto mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan secara internal.

“Kami sudah menerima laporannya, sudah dilakukan penanganan disampaikan Pak Kadivpas melalui kerjasama baik dengan Polres Pringsewu,” katanya, Rabu (11/9/2024)

Baca juga  Polisi Berhasil Amankan 2 Tersangka Misteri Kematian Sopir Truck

Dodot menyatakan dengan ditemukannya sejumlah handphone milik para narapidana di dalam rutan, pihaknya meyakini adanya oknum rutan yang terlibat dalam hal tersebut.

“Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, bagaimana pun juga tindakan ini pasti ada oknum, iya toh, gak mungkin juga, ya kalau harapan kita semua berjalan dengan baik dan lancar, tapi sana sini ada oknum-oknum masih bermain,” ujarnya.

seperti itu, tentunya kami tidak akan tinggal diam akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, sekiranya betul-betul ada pelanggaran yang dilakukan akan kami berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Dodot.

Baca juga  Temuan BPK, PCNU Titip Uang Rp 1,3 Miliar ke Kejari Kudus

Meski begitu, Dodot belum mengetahui siapa saja yang telah dilakukan pemeriksaan oleh tim dari Kemenkumham Lampung.

“Saya akan cek dulu dengan Kadivpas, karena saya juga baru menerima laporannya,” tandasnya.

Sebelumnya, 4 narapidana Rutan Kelas II B Kota Agung Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung diamankan pihak kepolisian. Ke empatnya melakukan penipuan dengan modus memesan beras dari dalam rutan.

Baca juga  Polisi Amankan Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Tiktok dari Amuk Massa

Adapun identitas ke empat narapidana ini adalah Arif Mustofa (33) warga Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Dedi Sujarwo (31) warga Pekon Pujodadi, Pardasuka, Beni Fernando (29) warga Pekon Kediri, Gadingrejo dan Yoga Febrianton (26) warga Pekon Ganjaran Pagelaran dilansir detiksumbagsel.

Para narapidana melakukan penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 12,5 juta. (Rdk)

Baca Juga

Bagikan:

Tags