PUBLIKA TANJUNG SELOR – Peristiwa penggelapan dana koperasi yang terjadi di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, serta langkah-langkah yang telah diambil oleh Polresta Bulungan. Dari kronologi kejadian hingga upaya penegakan hukum, artikel ini membahas secara rinci tentang kasus ini. Semoga dengan pemberitaan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya keamanan keuangan dan penegakan keadilan dalam menangani kasus-kasus serupa.
Peristiwa penggelapan dana koperasi di Koperasi Sejahtera Mantalapan, Sekatak Buji Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, pada hari Selasa tanggal 19 November 2024, sekitar pukul 15.00 Wita, telah menimbulkan dampak yang signifikan bagi korban, Koperasi Sejahtera Mantalapan, yang mengalami kerugian sebesar Rp. 640.432.000.00.
“Kasus ini dilaporkan oleh H A W, ketua koperasi, atas dugaan penggelapan dana koperasi yang dilakukan oleh M F F, ketua bendahara koperasi,” ungkap Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim Polresta Bulungan, AKP Irwan (11/3/2025).
Kronologi singkat kejadian mengungkap bahwa saat dilakukan audit keuangan oleh staf akuntan perusahaan dan sekretaris koperasi, ditemukan ketidaksesuaian data penarikan dana dari bank dengan laporan yang disampaikan.
“Upaya klarifikasi yang dilakukan kepada M F F tidak membuahkan hasil, menjadikan kasus ini dilaporkan ke Mako Polresta Bulungan untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.
Selanjutnya, tim Sat Reskrim Polresta Bulungan telah melakukan penyidikan dengan memperoleh barang bukti berupa rekaman bank, bukti transfer, SK koperasi, hasil audit internal, dan catatan pinjaman koperasi.
“Melalui upaya paksa dan proses pemeriksaan saksi yang intensif, penyidik akan terus melakukan langkah-langkah penyelidikan serta memastikan pemenuhan alat bukti yang cukup untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Motif dari perbuatan tersangka diketahui terkait dengan keterlibatan dalam permainan judi online. Hal ini menjadi pelajaran bagi semua pihak akan dampak negatif dari keterlibatan dalam praktik perjudian yang tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga orang lain.
Dengan terpenuhinya elemen penggelapan dengan pemberatan dalam jabatan, tersangka terancam dengan Pasal 374 KUHpidana yang dapat berakibat pada hukuman penjara paling lama 5 tahun. Melalui pemenuhan Keputusan Pidana yang tersirat dalam hukum, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keamanan keuangan dalam menjaga stabilitas ekonomi.
“Dalam kesempatan ini, mari mendukung upaya penegakan hukum demi keadilan bagi korban dan pencegahan tindak kejahatan ekonomi di masyarakat,” tutupnya.