Publika Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan melaksanakan operasi informasi dan disinformasi guna menanggulangi ancaman terhadap kedaulatan negara di ruang siber. Langkah ini dilakukan setelah TNI resmi terlibat dalam penanganan ancaman siber, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI yang baru disahkan pada Kamis, 20 Maret 2025.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, menyatakan bahwa operasi ini ditujukan untuk menghadapi pihak-pihak yang berusaha melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan pemerintah.
“TNI akan melakukan operasi informasi untuk melawan berbagai upaya yang mengancam kedaulatan negara di ruang siber. Ini termasuk menangkal disinformasi yang dapat memecah belah bangsa,” ujar Brigjen Frega dalam keterangan resminya, Selasa (25/3).
Kebijakan ini merupakan bagian dari perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), yang mencakup penanggulangan ancaman siber dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Brigjen Frega menegaskan bahwa peran TNI dalam ranah siber bersifat defensif dan strategis, serta tidak akan tumpang tindih dengan tugas lembaga lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pengesahan Undang-Undang TNI yang baru ini memunculkan berbagai respons dari publik dan pengamat pertahanan. Beberapa pihak menilai keterlibatan TNI di ruang siber dapat memperkuat ketahanan nasional, sementara sebagian lainnya mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kewenangan dilansir update Nusantara.
Pemerintah memastikan bahwa implementasi kebijakan ini akan tetap dalam koridor hukum dan sejalan dengan prinsip demokrasi serta kebebasan berpendapat. (Rdk)