Musda ARUN Hasilkan Pengurus Baru, Bob Hasan : Berikan Pendampingan Hukum Kepada Masyarakat

Red

Ketua DPP ARUN Indonesia : Bob Hasan

Denpasar Bali – Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Provinsi Bali dilaksanakan pada hari Minggu 10 Nopember 2024 di UCI Silver Bali. Dalam acara tersebut Hadir Ketua DPP ARUN INDONESIA DR.BOB.HASAN,SH.,MH. beserta tim, PJ.Gubernur Bali, Peserta MUSDA I DPD.ARUN PROV BALI dari KSB DPC ARUN KAB/Kota Se-Bali, Forum Koordinasi (Forkopimda) beserta jajaran serta para undangan, dan Ketua Panitia Penyelenggara Made Dharma, SH.

Musda ARUN tahun ini menitikberatkan kepada Pembentukan Pengurus baru, serta peran serta masyarakat dalam pembangunan yang dapat dilakukan melalui berbagai cara sesuai dengan kemampuan masing-masing, misalnya dengan memberikan pendampingan advokasi, mengungkapkan pendapat tentang sesuatu hal yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat pada umumnya.

PJ.Gubernur Bali dalam kutipan singkat sambutannya mengungkapkan, peran serta masyarakat sangat penting. Secara esensi bukan saja memberikan kebebasan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan, tetapi jauh dari itu mengandung makna kebebasan untuk berekspresi dengan bertangungjawab baik secara niat, etika, substansi, hukum secara profesional dan proporsional, namun juga siap menerima sanksi sosial dan hukum apabila ternyata pendapatnya dianggap telah melanggar ketentuan perundang-undangan, demikian.

Baca juga  Berpusat di Sidan Gianyar, Gempa M4,9 Timbulkan sejumlah Kerusakan

Sementara Ketua DPP ARUN Indonesia : Bob Hasan seusai melantik pengurus baru menegaskan, pentingnya memberikan pendampingan advokasi kepada masyarakat, yang merupakan hak dan kewajiban masyarakat, namun tidak boleh mencederai nilai-nilai kesusilaan, ketertiban, dan keutuhan bangsa, juga keagamaan. Salah satu hak yang dianggap sebagai salah satu yang hak fundamental bagi manusia adalah kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi, kebebasan berkumpul, dan kebebasan menyatakan pendapat, sebagai tiga kebebasan dasar. “Kita akan mendampingi masyarakat bahkan sama halnya dengan advokasi seperti seorang pengacara, terkait pengetahuan bisa didapatkan disuatu tempat atau lewat komunikasi, itu bisa terjadi, salah satunya melalui komunikasi dengan ARUN,” terang Bob Hasan.

Baca juga  Bang Ipat "ngampik" di Kandang Suardana

Peran penting ini diatur dalam Konsitusi Negara Republik Indonesia yaitu Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 setelah amandemen yang menjadi ruh kedaulatan rakyat sebagai warga negara, merupakan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Humas DPD Harun Bali : Drs.IB.Sudiartha.

Hasil Musda pengurus baru Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPP ARUN) Nomor 007/DPP-ARUN/XI/2024 Tanggal: 08 November 2024 Tentang Mandat Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Provinsi Bali Periode 2024-2029.

Baca juga  Bali Juara 3 Terbaik Dunia, Versi Pulau Terindah

Dewan Pembina, Ketua : A.A. GEDE BAGUS TJAHAYA BOEWANA SOERYOMATARAM.
Dewan Penasehat : Ketua I NYOMAN NADA YANA, SH., MM. Anggota : I GEDE WIDIARTA, SE,
I DEWA BUDIASA.

Ketua ARUN Bali : Ir. ANAK AGUNG GEDE RAMA PUJAWAN DALEM, Sh., Mh., MCI. 

Sekretaris : I MADE DARMA, SH E.

Wakil Sekretaris : I KOMANG ADI BINTANG MAHARDIKA, SH. F. Bendahara : NI MADE AYU SUKARTINI, SH G.

Wakil Bendahara : IDA AYU INDRA PRAMI, SE. H.

Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) Ketua Sekretaris : NI KETUT SUDIARTINI I NENGAH SUARDANA.
Bidang Hukum dan HAM, Ketua : MUHAMAD NUR SIDIQ, SH. SEKRETARIS I NENGAH SUPARTA, SH. J.

Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak,

Ketua Sekretaris :
-NI MADE MASTRI, S.Pd., M.Pd.
-NI NYOMAN PADMINI, S.Pd., M.Pd.

(Hms).

Baca Juga

Bagikan:

Tags