BUNYU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara bersama UPTD Bapenda Kelas A Wilayah Bulungan menggelar kegiatan sosialisasi dan pendataan pajak di PT Lamindo Inter Multikom dan PT Alam Bumi Jasindo pada Rabu (13/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan teknis Perda tersebut.
Dalam kunjungan tersebut, tim mendata objek pajak. Seperti, Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan operasional perusahaan.
Kepala Bapenda Kaltara, Dr. Tomy, S.E., M.Si menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah sekaligus meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap kewajiban pajak.
“Sebelum melakukan kunjungan lapangan kami memberikan sosialisasi regulasi terkait perpajakan daerah di PT Lamindo Inter Multikom dan PT Alam Bumi Jasindo,” kata Tomy.
Tim lanjut Tomy memberikan penjelasan komprehensif terkait kewajiban pajak daerah, prosedur pelaporan dan tata cara pembayaran yang sesuai dengan peraturan terbaru.
“Kami ingin memastikan bahwa perusahaan memahami tanggung jawab mereka sekaligus memberikan dukungan teknis jika diperlukan,” jelasnya.
Diskusi interaktif antara tim dan perwakilan perusahaan berlangsung dinamis. Beberapa pertanyaan yang diajukan yang berfokus pada mekanisme pelaporan alat berat dan penggunaan air permukaan.
“Perusahaan menyatakan kesediaannya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” bebernya.
Tim, kata dia, telah membagikan salinan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum pemungutan objek pajak daerah. Pendataan objek PAB, PAP dan PKB,
setelah dilaksanakannya sosialisasi regulasi perpajakan daerah yang berlaku, tim melakukan inventarisasi terhadap alat berat yang dimiliki/dikuasai oleh perusahaan.
“Selain alat berat, tim juga melakukan pendataan penggunaan air permukaan untuk kebutuhan operasional perusahaan,” ungkapnya.
Untuk PKB kendaraan operasional perusahaan, mereka menyatakan bahwa kendaraan operasional perusahaan merupakan kendaraan pribadi masyarakat sekitar sehingga kebanyakan sudah memiliki nomor polisi Kaltara dan telah membayar pajak.
“Tim menghimbau kepada perusahaan untuk melakukan balik nama kendaraan operasional yang masih menggunakan nomor polisi luar Provinsi Kalimantan Utara,” bebernya.
Dalam hal ini, ia menegaskan pentingnya sinergi antar pemda dan pelaku usaha dalam meningkatkan kepatuhan pajak. “Kami berharap perusahaan dapat lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pajak, karena ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah,” tutupnya. (Adv)