Publika.co.id.-Kepolisian Resor (Polres) Malinau melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau berhasil mengamankan beberapa pelaku penjual minyak dan obat-obatan yang mengklaim memiliki kemampuan kebal dan dapat menyembuhkan berbagai penyakit. Pelaku yang berasal dari luar kabupaten malinau ditangkap setelah diduga menggelapkan uang seorang korban senilai Rp. 2.700.00 Rupiah.
Pelaku melancarkan aksinya dengan menggelar pertunjukan sirkus kecil di beberapa tempat keramaian di wilayah Kabupaten Malinau. Selama pertunjukan berlangsung, pelaku kemudian menawarkan obat yang diklaim dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit dan minyak yang di klaim oleh pelaku dapat membuat tubuh menjadi kebal terhadap senjata tajam.
Dalam Konfrensi pers yang di gelar di depan ruangan Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Malinau pada siang ini Selasa (30/07). Wakapolres Malinau KOMPOL Satya Chusnur Ramadhana, S.H., dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Kasubsi PIDM Sihumas Polres Malinau AIPDA subandi, menjelaskan “Modus yang digunakan pelaku cukup menarik perhatian, namun setelah kami menerima laporan dari salah satu masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Wakapolres.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa obat yang dijual oleh pelaku ialah obat racikan yang terbuat dari campuran minyak makan, cream pereda nyeri otot dan minyak rambut, obat-obatan serta minyak yang di tawarkan pada dasarnya tidak memiliki kemampuan kebal maupun dapat menyembuhkan berbagai penyakit seperti yang di klaim oleh pelaku.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialami kepada Polres Malinau. Korban merasa tertipu setelah pelaku sekaligus penjual menggelapkan uang korban senilai Rp. 2.700.00 rupiah di dompet korban dan minyak/obat yang dibelinya tidak memberikan manfaat seperti yang dijanjikan oleh pelaku.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada hari Minggu (28/07) Malam, personel Satreskrim Polres Malinau berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk botol-botol minyak, obat-obatan, uang tunai hasil penjualan serta seekor ular sawah sebagai alat peraga.
Wakapolres Malinau menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan tawaran obat atau minyak yang diklaim memiliki manfaat luar biasa tanpa bukti yang jelas dan izin resmi dari pihak berwenang. “Kami mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan kritis terhadap produk-produk yang dijual dengan klaim-klaim fantastis. Produk seperti itu tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga bisa membahayakan kesehatan,” tegas KOMPOL Satya. (MD)