Pelaku Tembak Sapi Dibekuk Satreskrim Polresta Bulungan

Selasa, 11 Maret 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Pencurian sapi yang terjadi di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, serta upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polresta Bulungan. Kronologi kejadian, penangkapan terduga pelaku, kerugian yang dialami, dan langkah-langkah yang telah diambil dalam menangani kasus ini akan dibahas secara detail.

“Mari sama-sama mendukung upaya penegakan hukum demi keadilan bagi korban dan keselamatan hewan ternak,” ucap Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim Polresta Bulungan, AKP Irwan, Selasa (11/3/2025).

Kabar tidak menyenangkan datang dari Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, terkait peristiwa pencurian sapi yang merugikan seorang peternak setempat. Pada hari Selasa, tanggal 4 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 Wita, sdr. E J, seorang peternak, kembali ke kandang sapi miliknya di Jl. Poros Pu Rt.002 Desa Long Tungu Kec. Peso Hilir, hanya untuk menemukan bahwa salah satu sapi jantan dewasa telah hilang. Kronologi singkat kejadian mengungkap bahwa sdr. E J sebelumnya telah meninggalkan sapi-sapinya di kandang dan ketika kembali keesokan harinya, ia menemukan pagar kandang rusak dan bekas darah berserak. Kerugian sebesar Rp. 25.000.000,-

Baca juga  KIB Harus Menjadi Wadah Aspirasi Masyarakat

“Akibat kehilangan sapi ini tentu menjadi pukulan berat bagi peternak yang sudah berjuang keras,” jelasnya. Dalam upaya mengungkap kasus ini, tim Resmob Sat Reskrim Polresta Bulungan dibantu oleh IPDA ALFREZA CAHYA HERTASMARA, S.Tr.K, berhasil melakukan profiling terhadap terduga pelaku. Melalui koordinasi yang baik dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Palas Barat, keempat terduga pelaku berhasil diamankan di Desa Bhayangkara Kec. Tanjung Palas Barat.

Baca juga  Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto Pantau Kolam Ketahanan Pangan

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa pencurian sapi dilakukan dengan menembak hewan ternak menggunakan senjata api. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku, meskipun mengejutkan, kini terbongkar dan keselamatan hewan ternak dapat kembali terjaga,” jelasnya.

Kasus ini sejalan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan 4 KUHPidana, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. Langkah-langkah penegakan hukum yang telah diambil, seperti pengamanan pelaku dan barang bukti serta proses interogasi, merupakan bagian dari upaya Polresta Bulungan dalam menegakkan keadilan bagi korban dan masyarakat.

Baca juga  Polda Kaltara Tingkatkan Kepercayaan Publik, Publikasikan Grand Desain Pembangunan Insfrastuktur.

“Kita berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga keamanan dan keberlanjutan usaha peternakan. Keadilan bagi peternak yang menjadi korban dan keselamatan hewan ternak harus selalu menjadi prioritas. Mari bersama-sama mendukung upaya penegakan hukum yang berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman dan adil untuk semua,” pungkasnya.

Bagikan:
Berita Terkait