PUBLIKA BULUNGAN-Upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Utara kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil menangkap seorang pria berinisial J di sebuah tambak yang berlokasi di Pulau Tudang, Kelurahan Tanjung Buka, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WITA. Dalam operasi ini, polisi menemukan 8 bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat bruto 5,12 gram.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang akan mengantarkan sabu ke dalam sebuah tambak. Berdasarkan informasi tersebut, tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltara segera melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria memasuki pondok tambak. Tanpa membuang waktu, tim opsnal langsung melakukan penyergapan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang Bukti yang Diamankan
8 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat netto 3,52 gram
3 buah plastik klip bening kosong
1 lembar kertas berwarna coklat
8 lembar pecahan uang Rp100.000
1 unit handphone merek Samsung

Saat ini, tersangka J bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Kaltara untuk proses lebih lanjut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/II/2025/SPKT.Ditresnarkoba.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Kalimantan Utara. Polda Kaltara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (MD)