TANA TIDUNG, Publika.co.id– Polres Tana Tidung melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Jumat (6/12). Upacara tersebut digelar di halaman Kantor Polres Tana Tidung dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tana Tidung, AKBP Erwin Syahputra Manik.
Dalam acara tersebut, dibacakan Surat Keputusan Polda Kalimantan Utara yang menyatakan pemberhentian Briptu AGS.Keputusan tersebut berlaku efektif sejak 30 November 2024.
Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa keputusan PTDH merupakan langkah berat yang diambil setelah pertimbangan matang serta proses hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Hari ini kita berkumpul dengan perasaan berat karena harus mengambil langkah yang tidak mudah. PTDH adalah keputusan yang diambil dengan penuh tanggung jawab demi menjaga disiplin dan integritas organisasi. Keputusan ini bukan diambil sembarangan, tetapi menjadi bagian dari komitmen untuk menegakkan kode etik dan standar perilaku Polri,” ujar AKBP Erwin Syahputra Manik.
Kapolres juga menyampaikan pesan khusus kepada anggota yang diberhentikan, bahwa keputusan ini tidak menjadi akhir segalanya. Ia berharap hal ini menjadi momen refleksi untuk memperbaiki diri.
“Kepada seluruh anggota Polres Tana Tidung, mari kita ambil hikmah dari kejadian ini. Kepercayaan masyarakat dan kehormatan institusi Polri bergantung pada integritas dan dedikasi kita dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh anggota untuk memberikan dukungan kepada keluarga dari anggota yang terkena dampak PTDH, seraya berharap keputusan ini dapat membawa kemajuan dan menjaga kehormatan Polres Tana Tidung.
Upacara PTDH ini menjadi pengingat penting bagi seluruh personel Polri untuk selalu mematuhi kode etik serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas demi kehormatan institusi Pungkas Manik Alumni Akpol 2005. (Rdk)