Sisi Gelap Judi Online, dari Teknik IP hingga Tragedi Pecandu

MADE

Publika, Sukabumi – Regulasi judi online bervariasi di berbagai negara. Beberapa negara bahkan telah melegalkannya dengan ketentuan ketat, sementara yang lain melarangnya sepenuhnya. Pengawasan terhadap situs judi online juga menjadi tantangan karena banyak situs yang beroperasi di luar yurisdiksi hukum negara tertentu.

Di Indonesia, berbagai cara telah dilakukan pemerintah untuk memberantas dan memerangi judi online. Namun, berbagai tantangan kerap dihadapi. Diakui atau tidak, judi online terus mengalami pertumbuhan pesat seiring dengan kemajuan teknologi digital.

Kemudahan akses internet dan perkembangan perangkat seluler telah membuat judi online lebih mudah diakses oleh berbagai kalangan masyarakat. Fenomena ini juga membawa dampak dan tantangan yang signifikan.

Terobosan Menkominfo

Dikutip dari detikInet, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengeluarkan jurus baru dalam upaya pemberantasan judi online di Tanah Air. Ada dua terobosan yang dilakukan, yakni meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menandatangani pakta integritas serta melakukan kerja sama dengan 11 lembaga asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.

Sebelas asosiasi dan perhimpunan tersebut terdiri dari:

– Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA)

– Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO)

– Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH)

– Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

– Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI)

– Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI)

– Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS)

– Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO)

– Perhimpunan Bank Internasional Indonesia (PERBINA)

– Asosiasi Payment Gateway Indonesia (APGI)

– Himpunan Bank Negara (HIMBARA)

“Sebagai langkah yang lebih konkret, Kominfo, BI, OJK serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas atau tim bersama untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu,” ujar Budi, Rabu (28/8/2024).

Tantangan Memberantas Judi Online

Salah satu tantangan yang paling kentara adalah strategi pemrograman web para operator judi online dalam menyiasati pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum. Mereka terus-menerus mengubah alamat IP situs mereka, membuat pelacakan dan penutupan situs judi online menjadi sangat sulit.

“Praktik judi online berkembang dengan sangat cepat dan canggih, terutama terkait dengan penggunaan server dan IP yang berubah-ubah untuk menghindari pelacakan dan pemblokiran oleh otoritas. Fenomena ini sangat kompleks karena melibatkan banyak elemen, mulai dari regulasi, teknologi, hingga strategi pemasaran yang sangat masif,” kata Agustian, seorang praktisi IT di Sukabumi, kepada media, beberapa waktu lalu.

Baca juga  Sopir di Sidoarjo Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap Angkut Sabu 30 Kg

Dalam sudut pandang Agustian, perubahan IP ini memang salah satu teknik yang sering digunakan oleh para pelaku kejahatan siber, termasuk judi online, untuk menghindari deteksi. Dengan sering mengganti IP, server yang mereka gunakan menjadi lebih sulit dilacak dan diblokir secara permanen oleh pihak berwenang.

“Ini bisa dilakukan melalui penggunaan VPN, proxy, atau bahkan dengan menyewa server di berbagai negara yang memiliki regulasi lebih longgar terhadap aktivitas tersebut. Selain itu, dalam operasi judi online, ada struktur organisasi yang sangat terorganisir dengan baik, mulai dari tim marketing yang agresif, customer service, hingga tim yang mengelola keuangan dengan cara sangat terfragmentasi untuk meminimalisir risiko terdeteksi oleh sistem perbankan atau pihak berwenang,” papar pria yang juga bekerja sebagai IT Consultant di salah satu perusahaan ternama di Indonesia ini.

“Salah satu strategi para pelaku judi online adalah menggunakan rekening orang lain yang dibeli, menunjukkan betapa kompleks dan terorganisirnya operasi ini. Saya ada temuan di mana ada rekening yang dibeli mulai harga Rp 50 ribu bahkan sampai ratusan ribu,” sambungnya.

Agustian menyimpulkan, meskipun pihak berwenang sudah melakukan banyak langkah untuk memberantas judi online, seperti pemblokiran ribuan situs, kesulitan yang dihadapi adalah fleksibilitas dan kemampuan adaptasi dari para pelaku yang terus menemukan celah baru.

“Fenomena ‘mati satu tumbuh seribu’ ini menunjukkan bahwa pemberantasan judi online membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif dan terus berkembang seiring dengan perubahan teknologi dan taktik yang digunakan oleh para pelaku. Harapan kami kepada pemerintah, terutama Menkominfo, adalah agar mereka melibatkan kaum muda. Banyak bibit-bibit muda yang sudah menguasai teknik IT bahkan secara otodidak. Saya pikir mereka bisa diikutsertakan untuk berpikir bagaimana memberantas aktivitas judi online,” tutupnya.

Dampak Sosial dan Psikologis

Catatan detikJabar menunjukkan bahwa kecanduan judi online tidak hanya berdampak pada kehidupan sosial, tetapi juga dapat menyebabkan stres, depresi, dan gangguan kecemasan. Perasaan putus asa dan frustrasi akibat kerugian finansial dan waktu yang dihabiskan untuk berjudi dapat mempengaruhi kesehatan mental secara signifikan.

Baca juga  Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, Dijual ke Bali Seharga Rp45 Juta

Kisah seorang pria asal Bandung adalah salah satu contoh dari sekian banyak pemain judi online yang akhirnya menderita gangguan kejiwaan. Akibat kecanduan judi online, pria tersebut harus kehilangan segalanya, termasuk rumah dan keluarganya.

Kisah itu diceritakan oleh Asep Kamho, pemilik Rumah Resolusi Indonesia, sebuah panti penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan metode rukiah di Kampung Ciembe, Desa Padabenghar, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.

“Dia sampai mengalami stres karena kecanduan judi online, sudah pinjam sana pinjam sini, gali lubang tutup lubang sampai akhirnya kehilangan segalanya. Dia pria berusia 35 tahun asal Bandung, diantar oleh Dinas Sosial setempat untuk mendapat perawatan di tempat saya,” kata Asep Kamho kepada media, Sabtu (22/6/2024) silam.

Menurut Asep, sejak awal kedatangan pria tersebut, dia menunjukkan tanda-tanda mengalami gangguan kejiwaan. Bicara meracau dan menunjukkan tanda depresi yang mendalam. Asep menyebut, racun kecanduan yang ditebar judi online membuat pria itu kehilangan akal sehatnya.

“Kami tangani dia melalui metode rukiah, kemudian kami ajarkan berkebun dan beternak bersama penghuni lain di sini. Awal-awal datang, dia murung, diajak apa-apa juga susah, maunya diam terus di ruangan. Di sini, kami tidak ada sekat, tidak ada pengaman, jadi kami biarkan dia berbaur dengan yang mengurus di sini,” tuturnya.

Dalam hitungan beberapa bulan, pria tersebut mulai menunjukkan perubahan. Menurut Asep, kecenderungan untuk berbaur mulai terlihat. Ia mulai bisa menceritakan kisah hidupnya dan mewanti-wanti soal bahaya bermain judi.

“Tapi masih selang-seling ya, belum benar-benar pulih. Tapi dia mulai mau cerita bahwa dia itu mulai ngeblank ketika rumah yang ditinggali bersama anak istrinya dijual. Jadi karena istilahnya apa ya dia bilang itu, gacor ya, jadi ada permainan bagus dia mengejar itu malam itu uang hasil jual rumah habis dan istrinya juga pergi membawa anaknya,” ucap Asep.

Malam itu, kehidupan pria tersebut hancur. Tidak ada tempat pulang, sampai akhirnya terlunta-lunta dan mendapat penanganan dari Dinas Sosial.

Baca juga  Tampang Anak Buah Egianus Kogoya Ditangkap di Nduga Usai Bunuh Pendulang Emas

“Dia terlunta-lunta di jalanan, perutnya lapar, semakin tertekan secara psikologis, dia langsung stres. Dia ini seorang laki-laki usia 35 tahunan. Profesi tidak bisa kami sebut ya, dia sekarang sudah pulang setelah mendapat perawatan selama 7 bulan. Kondisinya belum pulih total, sekitar 75 persen, namun karena ada permintaan keluarga, akhirnya dia kami kembalikan ke keluarga,” ujar Asep.

Upaya Penegakan Hukum

Dalam kurun waktu Januari hingga Juli, Polres Sukabumi tercatat menangani empat kasus perjudian online dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang.

Berdasarkan informasi yang diberikan AKP Ali Jupri, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, enam tersangka telah diamankan dalam operasi tersebut. Para tersangka yang ditangkap adalah MR, AS, GM, HE, DA, dan SN.

Mereka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan perjudian online ini, mulai dari pemilik akun, penyiar atau promotor, pemain, hingga pemasang uang.

“Kami berhasil menangani empat kasus judi online dalam kurun waktu enam bulan pertama tahun ini. Enam tersangka yang terlibat adalah MR, AS, GM, HE, DA, dan SN. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan perjudian online ini,” ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut. MR dan AS diketahui berperan sebagai pemilik akun yang digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online.

GM dan HE bertugas menyiarkan atau mempromosikan situs judi online kepada calon pemain. Sedangkan DA dan SN berperan sebagai pemain aktif dan pemasang uang.

“MR dan AS adalah pemilik akun utama yang mengendalikan aktivitas perjudian. GM dan HE bertugas menyiarkan dan mempromosikan situs judi online tersebut. DA dan SN adalah pemain aktif yang juga bertindak sebagai pemasang uang dalam permainan judi,” jelas Ali.

Menurut Ali Polres Sukabumi terus berupaya untuk memberantas perjudian online di wilayahnya. Pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian online dilansir detikjabar.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perjudian online. Kami berharap masyarakat dapat lebih waspada dan tidak terjerumus dalam aktivitas ilegal ini,” Pungkasnya. (Rdk)

Baca Juga

Bagikan:

Tags