Tanggapan Pengacara Kaltara Terkait Dominus Litis

Rabu, 19 Februari 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR-Yang dimaksud adalah asas dominus litis atau pengendali perkara yang dimiliki kejaksaan dalam penanganan perkara pidana.

Apabila kita berkaca di Indonesia, sekalipun Kejaksaan dipandang pemegangn dominus litis, tetapi dalam peristiwa ini Kejaksaan belum mengambil peran yang penting sebagai penegah atas keributan ini. Hal ini tergambar dari keterangan Kapuspenkum Kejaksaan RI (Tony Spontana).

Pengacara Putri Daerah Kaltara Wenny Oktavina S.H. Menyatakan Pada Media Publika, Kita hanya berpedoman pada KUHAP, tidak mau terbawa pada polemik.

Baca juga  KEHILANGAN SURAT TANAH

Kejaksaan tengah memproses penerbitan surat perintah penunjukan jaksa peneliti, yang akan ditugaskan untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

Apabila kita cermati dari pendapat Kapuspenkum Kejaksaan, maka dapat ditarik beberapa pengertian (i) Kejaksaan hanya dapat memantau serta memberikan petunjuk atau hasil pemeriksaan berkas perkara yang dilakukan oleh Kepolisian, (ii) KUHAP melarang Kejaksaan untuk dapat terlibat secara langsung atas pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepolisian, (iii), 

Hubungan antara kepolisian sebagai penyidik dengan Kejaksaan menurut KUHAP, hanya sebatas koordinasi fungsional. Oleh karenanya, jika hanya berdasarkan pada KUHAP, maka argumen dari Kapuspenkum Kejaksaan bahwa Kejaksaan hanya mempunyai kewenangan sebatas memonitor pemeriksaan Kepolisian.

Baca juga  Pelaku Penggelapan Perusahaan: Ditangkap Di Jember

Serta tidak mempunyai wewenang untuk melakukan supervisi suatu penyidikan perkara sudah dipandang tepat. Hal ini dikarenakan, asas KUHAP yang menganut diferensiasi fungsional merupakan pangkal masalah dari seringnya gesekan antara institusi penyidikan.

KUHAP yang menganut asas diferensial fungsional, akan menimbulkan suatu pertanyaan bagaimana posisi dari dominus litis dalam KUHAP jika dipadukan dengan integrared criminal justice system yang didalamnya terkandung asas diferensiasi fungsional. Maksudnya ialah apabila kita berangkat dari pemahaman bahwa dominus litis ialah pengendali perkara, maka sejauh mana tahapan proses pemeriksaan yang dapat dipandang sebagai dominis litis Kejaksaan RI.

Baca juga  Keluarga Berintegritas Miliki Peran dalam Pencegahan Korupsi

 Pertanyaan ini merupakan suatu konsekuensi, ketika hubungan antara kepolisian dengan kejaksaan pada tahapan penyidikan hanyak sebatas kordinasi fungsional.(MD)

Bagikan:
Berita Terkait