Publika, Jembrana – Tiga terdakwa kasus peredaran sabu-sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Negara. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang yang digelar Selasa (17/9/2024), Ketua Majelis Hakim Indah Wahyuni Dian Ratnasari menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iswadi, terdakwa yang langsung tertangkap saat berusaha memasukkan sabu-sabu ke dalam Rutan Negara, divonis 14 tahun penjara. Sementara itu, I Made Widarma dan I Kadek Agung Dwipayana, yang berperan sebagai pemasok sabu-sabu, masing-masing divonis 11 tahun penjara.
“Ketiga terdakwa ini menerima putusan, tidak mengajukan banding,” ungkap kuasa hukum ketiga terdakwa I Nyoman Arya Merta dari Posbakum PN Negara saat ditemui detikBali seusai persidangan.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Delfi Trimariono menjelaskan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. “Jaksa masih pikir-pikir,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah petugas Rutan Negara berhasil mengamankan tiga bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 300,01 gram yang dibawa oleh Iswadi (39). Sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam pakaian cucian yang hendak diberikan kepada seorang tahanan.
Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa Iswadi mendapatkan sabu-sabu tersebut dari I Made Widarma alias Kaning (54), dan I Kadek Agung Dwipayana alias Gung Roger (27). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Sabtu (23/3/2024) dini hari dilansir detikbali.
Meski ketiga kurir telah divonis, tetapi sosok yang menjadi otak di balik peredaran sabu-sabu ini masih belum terungkap. Baik pihak kepolisian maupun pengadilan belum berhasil mengungkap identitas pemesan sabu-sabu di dalam rutan. (MD)