Tim Bantek Subdit V Siber Polda Kaltara Ringkus Predator Anak Terindikasi Gay

Selasa, 18 Maret 2025

PUBLIKA BULUNGAN – Ditreskrimsus Polda Kaltara melaksanakan press release pengungkapan kasus pornografi anak yang ditangani oleh Tim Bantek Subdit V Siber terkait jaringan Aplikasi Walla mengungkapkan telah berhasil mengamankan seorang pria yang telah melakukan tindak pidana pornografi anak dibawah umur yang terjadi di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltara.

Kasus ini mengungkap bagaimana seorang pelaku menggunakan modus berpacaran online, memanipulasi dan memperdaya korban, hingga akhirnya melakukan perbuatan tercela berupa pemerasan dan penyebaran konten pornografi.

“Pelaku Pria Inisal ”T P” umur 33 tahun, kelahiran Balikpapan 19 Februari 1992, jenis kelamin Laki – Laki, pekerjaan swasta, Alamat Gedangklutuk, Banjaragung, Puri, Mojokerto Jawa Timur,” ucap Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, Selasa (18/3/2025).

Tersangka TP berkenalan dengan korban berawal mula dari Aplikasi Walla. Tersangka menjanjikan akan menaikkan rating akun korban dan selanjutnya tersangka dan korban berlanjut berkomunikasi melalui Whatsapp dan menjalin hubungan asmara.

“Pada saat Video Call tersangka TP menyuruhkorban untuk bertelanjang dan onani, kemudian tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam layar,” jelasnya.

Dalam hubungan tersebut pelaku sering meminta uang kepada korban dengan alasan meminjam dengan jumlah total sekitar 8 juta rupiah namun saat ini uang tersebut tidak di kembalikan kepada korban.

Setelah itu pelaku menduga korban berselingkuh dan sakit hati kemudian menviralkan video rekam layar asusila korban ke grub Whatsaap yang di buat oleh pelaku dimana di dalam grub tersebut berisi guru dan teman-teman sekolah korban dan memviralkan ke keluarga Korban.

Baca juga  HUT Bhayangkara Ke-78,Polda Kaltara Gelar "BHYANGKARA RUN 7,8K", Berlangsung Meriah

“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan tidak berani ke sekolah,” ucapnya.

Perbuatan pelaku tersebut terungkap pada tanggal 7 Maret 2025 saat tim Bantek Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara bersama tim Bantek Ditressiber Polda Jatim menuju Kota Mojokerto untuk melakukan hunting pelaku. Yang selanjutnya pada sore hari jam 16.00 WIB tim berhasil mengamankan terduga pelaku dan menemukan barang bukti yang di cari dengan upaya penggeledahan.

“Modus tersangka TP dari perbuatan  adalah dengan cara berpacaran online dan selanjutnya meminjam uang kepada korban. Dalam pacaran secara online tersangka sering melakukan VCS (VIDEO CALL SEX) dengan korban dan merekamnya,” jelasnya.

Motif TP dari perbuatan  adalah karna cemburu dengan korban. Kemudian Pasal yang disangkakan terhadap TP yaitu Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 14 Ayat (2) huruf ”a” UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76c Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Keluarga Korban Mengucapkan Terimakasi atas Pengungkapan Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltra telah berhasil mengamankan tersangka yang melakukan tindak pidana pornografi anak dan pemerasan kepada korban dan langsungmelakukan pemeriksaan di Mapolres Mojokerto Kota Jawa Timur beserta barang bukti yaitu :

Baca juga  Kapolda Kaltara Bahas Sinergitas dengan Bapas Kelas II Tarakan dalam Penanganan Kasus ABH dan Dukungan Penegakan Hukum.

 1 (Satu) buah handphone Nokia 105

 1 (Satu) buah nomor hand phone

 1 (Satu) buah handphone Vivo Y1S

 1 (Satu) buah nomor handphone

 1 (Satu) buah handphone Samsung Galaxy J7 Prime

“Bahwa tersangka merupakan salah satu dari 3 Agency terbesar se Indonesia di aplikasi Walla. Korban sempat ditawari bantuan oleh tersangka untuk menaikkan ratting akun korban dengan syarat korban mau berpacaran dengan tersangka. Selain itu akun tersangka dapat menjadi host di apk Walla untuk menarik viewer karena memiliki point yang tinggi dan bisa mendapatkan komisi total 10% dari pendapatanakun dibawahnya tiap kali live,” ungkapnya.

Kata dia, bahwa tersangka mengakui perbuatannya dalam merekam dan memviralkan video korban yang bermuatan pornografi. Sehubungan dengan adanya kemajuan teknologi digital yang memberikan dampak postif kepada masyarakat,tentunya juga dapat menimbulkan dampak negatif. Sebagaimana yang terjadi kepada korban. Maka Ronald  berpesan untuk kepada para orangtua dapat memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya terutama yang masih di bawah umur dalam menggunakan sarana teknologi untuk meminimalisir terjadinya kejahatan siber.

“Agar masyarakat khususnya yang berada di wilayah Kalimantan Utara untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta mencantumkan atau memposting data maupun kegiatan pribadinya,” ucapnya.

Sifat dari kejahatan siber adalah Borderless atau tanpa batas, maka tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang berada di luar wilayah Kalimantan Utara. Jika ada yang menjadi korban lain dari tersangka yang menguasai nomor handphone 62895408115678, 6289603133044, dan 6285259371321, dapat menghubungi penyidik unit V Siber 08115815813.

Baca juga  Warga Naha Aya Dukung Syarwani-Kilat Menangkan Pilkada Bulungan

Kisah ini menjadi cermin bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan anak-anak dari ancaman dunia digital yang semakin kompleks. Perkembangan teknologi yang pesat membawa banyak manfaat, namun juga membuka pintu bagi kejahatan yang merugikan, terutama bagi generasi muda yang rentan.

Dalam kasus ini terungkap bagaimana tim Ditreskrimsus Pola Kaltara berhasil membongkar jaringan kejahatan ini melalui kemajuan teknologi. Dengan upaya yang terkoordinasi, tersangka berhasil ditangkap dan barang bukti berhasil disita. Hal ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat dalam memberantas kejahatan di era digital ini.

Perlindungan anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan pornografi, harus menjadi prioritas bersama. Orangtua perlu memberikan pengawasan ekstra terhadap aktivitas online anak-anak, sementara pihak berwenang harus meningkatkan penegakan hukum dan sosialisasi tentang bahaya tindak kriminal di dunia maya.

“Kita semua, sebagai bagian dari masyarakat, memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan digital agar aman dan nyaman bagi semua penggunanya. Semoga kasus seperti ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar lebih waspada dan peduli terhadap perlindungan anak-anak di era digital ini,”  pungkasnya. (rdi)

Bagikan:
Berita Terkait