Warga Punan Batu Benau Resah Perambahan Hutan Adat, Penerima Kalpataru 2024

Minggu, 26 Januari 2025

TANJUNG SELOR – Masyarakat adat Punan Batu Benau yang bermukim di  hutan Desa Sajau Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), diresahkan aktifitas perambahan dan pembalakan liar. 

Akibatnya, Suku Punan yang tinggal disepanjang Hulu Sungai Sajau dan hutan di  Gunung Benau semakin sulit mendapatkan sumber pangan seperti buah-buahan, umbi dan hewan buruan. 

Pendamping dan Pembina Suku Punan Batu Benau, Datu Abdul Karim mengungkapkan, perambahan hutan terjadi di dua lokasi yakni daerah Segagak dan kilometer 57  jalan poros Berau-Bulungan, perbatasan Provinsi Kaltara -Kalimantan Timur (Kaltim). 

Baca juga  Pengungkapan Kasus TPPO: Komitmen Polda Kalimantan Utara Menangani Permasalahan Migrasi dan Perdagangan Orang

“Perambahan hutan ini terjadi sejak 2023 hingga 2024 (2 tahun), ada ratusan hektare lahan hutan yang sudah digarap,” kata Datu Karim, Sabtu (25/1/2025). 

“Kami tidak tahu siapa yang membuka lahan itu, ada alat berat yang digunakan dan bibit sawit yang siap tanam,” tambah dia. 

Datu mengungkapkan, kedua kawasan hutan itu dulunya dipenuhi pohon besar sekaligus wilayah utama warga Punan Batu Benau mencari sumber pangan seperti sarang madu. 

“Untuk di kilometer 57, kami khawatir goa yang digunakan warga Punan juga terancam rusak. Apalagi, ada yang produktif sebagai goa sarang burung walet,” ungkapnya. 

Baca juga  Wakapolda Kaltara Pimpin Sidang Akhir Tingkat Panda Penerimaan Bakomsus Polri T.A 2025 Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Gizi dan Kesehatan Masyarakat

Datu mengaku telah  melaporkan kejadian tersebut ke Pemerintah daerah setempat serta Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kaltara. 

“Waktu ke dishut Kaltara, kami malah disarankan melapor ke kantor Penegakan hukum lingkungan hidup dan Kehutanan (Gakkum),” ujarnya. 

Datu juga menegaskan, warga Punan Batu Benau mengaku kecewa atas kerusakan hutan adat tersebut. Padahal, atas komitmen masyarakat hukum adat (MHA) Punan menjaga kelestarian hutan,  mendapatkan Kalpataru atau penghargaan dari kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai penjaga lingkungan pada 2024 lalu. 

Baca juga  Kanit PPA Termuda Polresta Bulungan, Ipda Gia Iftita Saviera: Dedikasi Melawan Kejahatan Seksual Terhadap Anak

“Masyarakat Punan Batu Benau, sedang mengajukan penetapan hutan adat di KLHK. Kita khawatir, proses pengajuan hutan adat ini terganggu,” tegasnya. 

Ia menambahkan, secara historis kawasan Gunung Batu Benau adalah hak ahli waris dari Kesultanan Bulungan sejak masa kekuasaan Sultan Maulana Muhammad Djalalluddin (1931-1956). 

“Saya ini keturunan kelima untuk mendampingi suku Punan Batu Benau, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bulungan tentang perlindungan hukum adat 

ditetapkan seluas 18 ribu hektar,” tutupnya. (TIM)

Bagikan:
Berita Terkait