Jembrana – DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja pada Senin (10/2/2025) untuk membahas permasalahan tenaga Non-ASN di lingkungan pemerintahan. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD ini dipimpin Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jembrana.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengambil langkah konkret untuk melindungi tenaga Non-ASN yang terdampak kebijakan nasional. “Kami ingin memastikan keputusan yang diambil tetap berpihak kepada tenaga Non-ASN yang telah lama mengabdi. Solusi terbaik harus dicari, terutama bagi mereka yang belum lolos seleksi PPPK,” ujar Ni Made Sri Sutharmi.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 3 Februari 2025, yang membahas dampak implementasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu isu utama adalah pengurangan tenaga Non-ASN yang telah bekerja kurang dari dua tahun. Banyak pegawai yang menyampaikan keluhan kepada DPRD, termasuk melalui keluarga mereka yang meminta kepastian mengenai masa depan pekerjaan mereka.
Sebagai hasil dari rapat ini, DPRD Jembrana merekomendasikan beberapa langkah kepada pemerintah daerah. Pertama, penerbitan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi tenaga Non-ASN agar hak-hak mereka tetap terjamin. Kedua, pengalokasian anggaran untuk tenaga outsourcing guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor tertentu. Ketiga, konsultasi lebih lanjut dengan kementerian terkait agar pegawai yang terdampak masih memiliki peluang mengikuti seleksi PPPK.
DPRD berharap solusi terbaik dapat segera ditemukan agar kesejahteraan tenaga Non-ASN tetap terjaga dan kebijakan yang diambil sesuai dengan regulasi nasional serta kondisi keuangan daerah. (MD)